logo

419 Datasets

Berhasil Ditampilkan

logo

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Unit Usaha yang terpenuhi Komitmen Perizinan Penanaman Modal

Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Perizinan adalah merupakan pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.

09-09-2025

Telah dilihat 3 orang

Lihat Detail
logo

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Unit usaha yang terpenuhi Komitmen Non Perizinan Penanaman Modal.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan

09-09-2025

Telah dilihat 3 orang

Lihat Detail
logo

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Unit Usaha yang memenuhi komitmen perizinan berusaha.

Unit usaha adalah suatu bentuk kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan, misalnya menjahit, penjualan, koperasi, dan sebagainya. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

09-09-2025

Telah dilihat 4 orang

Lihat Detail
logo

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota.

Peta Potensi Investasi Kabupaten/Kota adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai nilai ekonomi.

09-09-2025

Telah dilihat 3 orang

Lihat Detail
logo

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Peraturan Daerah (Perda) Menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah Kabupaten/Kota.

Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi kabupaten/kota.

09-09-2025

Telah dilihat 3 orang

Lihat Detail
logo

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Pelaku usaha yang menggunakan Perizinan berbasis Sistem Elektronik

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.

09-09-2025

Telah dilihat 4 orang

Lihat Detail
logo

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik;

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan terpadu perizinan berbasis elektronik adalah Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.

09-09-2025

Telah dilihat 4 orang

Lihat Detail
logo

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Non Perizinan berbasis Elektronik.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan

09-09-2025

Telah dilihat 3 orang

Lihat Detail
logo

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Informasi Perizinan Berbasis Sistem Elektronik

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

09-09-2025

Telah dilihat 4 orang

Lihat Detail
logo

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Informasi Non Perizinan Berbasis Sistem Elektronik.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan.

09-09-2025

Telah dilihat 5 orang

Lihat Detail

Satu Data Bandar Lampung

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandar Lampung

Selamat datang di situs resmi Portal Data Pemerintahan Kota Bandar Lampung.

Kontak Kami

Jl. Dr Susilo No.2 Bandar Lampung,
Kota Bandar Lampung

0721 456-7890

Mont-Sat : 8:00 - 16:00

Statistik Pengunjung

320

2024 © Satu Data Bandar Lampung - Team Diskominfo