33 Data
103 Data
245 Data
17 Data
17 Data
75 Data
14 Data
15 Data
46 Data
7 Data
21 Data
7 Data
35 Data
12 Data
9 Data
22 Data
73 Data
19 Data
72 Data
5 Data
20 Data
39 Data
18 Data
3 Data
927 Datasets
Berhasil Ditampilkan
DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Dokumen Hasil Pengelolaan dan PeLaporan Penggunaan Blangko Dokumen Kependudukan, Formulir, dan Buku untuk Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Penggunaan blangko dokumen kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran penduduk adalah kegiatan pengadaan, pengelolaan, dan pelaporan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan kemudahan, Dukcapil melakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
06-10-2025
Telah dilihat 52 orang
DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan
Mengacu kepada Permendagri 96 Tahun 2019 Pasal 7 bahwa penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan. Dalam pasal 2 disebutkan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan meliputi : 1. Korban Bencana Alam 2. Korban kerusuhan Sosial 3. Orang terlantar 4. komunitas terpencil. Yang disebut dengan orang terlantar dalam permendagri 96 tahun 2019 adalah warga negara Indonesia yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial. Hal ini sudah sejalan dengan definisi dari kategori warga Negara penyandang disabilitas sesuai dengan UU No.8 Tahun 2016 pasal 1 bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
06-10-2025
Telah dilihat 68 orang
DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Dokumen hasil pencatatan, penata usahaan dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk
Pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk adalah rangkaian kegiatan dalam administrasi kependudukan
06-10-2025
Telah dilihat 51 orang
DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Dokumen Hasil Pencatatan, penatausahaan dan penerbitan Dokumen atas peLaporan Peristiwa Penting
Pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pelaporan peristiwa penting adalah proses pencatatan dan penerbitan dokumen yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait peristiwa penting yang dialami oleh warga masyarakat
06-10-2025
Telah dilihat 52 orang
DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Dokumen Hasil Pelayanan secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pendaftaran Penduduk
Pelayanan secara aktif dalam pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil. Pencatatan Sipil menganut stelsel aktif bagi penduduk. Peristiwa penting yang dimaksud adalah: Kelahiran, Kematian, Lahir mati, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan anak, Pengesahan anak, Pengangkatan anak, Perubahan nama, Perubahan status kewarganegaraan. Pencatatan peristiwa penting dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.
30-09-2025
Telah dilihat 71 orang
DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Dokumen hasil Kerja Sama dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi terkait Pendaftaran Penduduk
Kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi terkait pendaftaran penduduk adalah kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi dalam bidang administrasi kependudukan.
30-09-2025
Telah dilihat 62 orang
DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Dokumen Hasil Kerja Sama dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi terkait Pencatatan Sipil
Pengolahan data kependudukan adalah proses menabulasi, menjumlahkan, atau memilahmilah data kependudukan menjadi data yang siap disajikan dan dianalisis. Sedangkan penyajian data kependudukan adalah proses menyajikan data yang sudah diolah agar mudah dibaca.
30-09-2025
Telah dilihat 66 orang
DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Dokumen data kependudukan yang diolah dan disajikan
Pengolahan data kependudukan adalah proses menabulasi, menjumlahkan, atau memilahmilah data kependudukan menjadi data yang siap disajikan dan dianalisis. Sedangkan penyajian data kependudukan adalah proses menyajikan data yang sudah diolah agar mudah dibaca.
30-09-2025
Telah dilihat 62 orang
DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Data yang telah diolah dan disajikan
Pengolahan data kependudukan adalah proses menabulasi, menjumlahkan, atau memilahmilah data kependudukan menjadi data yang siap disajikan dan dianalisis. Sedangkan penyajian data kependudukan adalah proses menyajikan data yang sudah diolah agar mudah dibaca.
30-09-2025
Telah dilihat 125 orang
DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Data Kependudukan yang Akurat dan dapat Dipertanggungjawabkan Terkait Pendaftaran Penduduk yang tersedia
Penyajian data kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan terkait pendaftaran penduduk adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Data kependudukan memiliki manfaat penting bagi pembangunan, baik bagi pemerintah maupun lembaga lain yang memiliki kepentingan terhadap pembangunan. Data kependudukan yang sahih dan akurat mutlak diperlukan agar pembangunan dapat berjalan dengan baik.
30-09-2025
Telah dilihat 74 orang
Satu Data Bandar Lampung
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandar Lampung
Selamat datang di situs resmi Portal Data Pemerintahan Kota Bandar Lampung.
Kontak Kami
Jl. Dr Susilo No.2 Bandar Lampung,
Kota Bandar Lampung
0721 456-7890
Mont-Sat : 8:00 - 16:00
2025 © Satu Data Bandar Lampung - Team Diskominfo