39 Data
103 Data
245 Data
31 Data
17 Data
75 Data
20 Data
23 Data
49 Data
7 Data
78 Data
51 Data
39 Data
17 Data
9 Data
23 Data
78 Data
39 Data
121 Data
26 Data
20 Data
39 Data
21 Data
3 Data
1173 Datasets
Berhasil Ditampilkan
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pelaku usaha yang menggunakan Perizinan berbasis Sistem Elektronik
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
09-09-2025
Telah dilihat 207 orang
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik;
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan terpadu perizinan berbasis elektronik adalah Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
09-09-2025
Telah dilihat 195 orang
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Non Perizinan berbasis Elektronik.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan
09-09-2025
Telah dilihat 154 orang
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Informasi Perizinan Berbasis Sistem Elektronik
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
09-09-2025
Telah dilihat 163 orang
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Informasi Non Perizinan Berbasis Sistem Elektronik.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sudah tidak disebutkan lagi pengunaan kalimat Non Perizinan.
09-09-2025
Telah dilihat 135 orang
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Data Perizinan Berbasis Sistem Elektronik;
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
09-09-2025
Telah dilihat 105 orang
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Aparatur Yang Telah Mendapatkan Bimbingan Teknis pelaksanaan penanaman modal.
Pengertian Bimtek (Bimbingan Teknis) adalah Pelatihan yang biasanya dilaksanakan oleh Lembaga Resmi dengan Tujuan untuk Meningkatkan Kompetensi Peserta yang Dimana Materi yang diberikan Meliputi Membangun Tim Kerja Efektif, Teknik Komunikasi dalam Konteks Pelayanan Prima, Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penanganan Keluhan Pelanggan, Tata Pemerintahan yang Baik dan Profesionalisme Aparatur, Kepemimpinan, dll.
09-09-2025
Telah dilihat 112 orang
Satu Data Bandar Lampung
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandar Lampung
Selamat datang di situs resmi Portal Data Pemerintahan Kota Bandar Lampung.
Kontak Kami
Jl. Dr Susilo No.2 Bandar Lampung,
Kota Bandar Lampung
0721 456-7890
Mont-Sat : 8:00 - 16:00
2025 © Satu Data Bandar Lampung - Team Diskominfo