39 Data
103 Data
245 Data
31 Data
17 Data
75 Data
20 Data
23 Data
49 Data
7 Data
78 Data
51 Data
39 Data
17 Data
9 Data
23 Data
78 Data
39 Data
121 Data
26 Data
20 Data
39 Data
21 Data
3 Data
1173 Datasets
Berhasil Ditampilkan
DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Dokumen Kerja Sama dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi
Bukti tertulis yang memuat kesepakatan antara pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan maupun perguruan tinggi dalam rangka pelaksanaan program, kegiatan, atau peningkatan kapasitas sesuai bidang masing-masing. Dokumen ini mencakup tujuan, ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, serta mekanisme pelaksanaan dan evaluasi. Dokumen tersebut berfungsi sebagai dasar hukum dan acuan koordinasi untuk mewujudkan sinergi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan bersama yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
07-10-2025
Telah dilihat 109 orang
DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Dokumen Kependudukan selain Blangko KTP-El, Formulir, dan Buku terkait Pendaftaran Penduduk sesuai dengan Kebutuhan yang tersedia
Seluruh dokumen pendukung administrasi kependudukan yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk. Dokumen tersebut mencakup berbagai jenis surat keterangan, arsip data, dan berkas pendukung lainnya yang diperlukan dalam proses pencatatan, verifikasi, serta pembaruan data kependudukan. Ketersediaannya disesuaikan dengan kebutuhan operasional di lapangan guna menjamin kelancaran, ketertiban, dan akurasi dalam pelayanan administrasi kependudukan di tingkat daerah maupun pusat
07-10-2025
Telah dilihat 142 orang
DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Dokumen Kependudukan selain Blangko KTP-El, Formulir, dan Buku terkait Pencatatan Sipil sesuai dengan Kebutuhan yang tersedia
Penggunaan blangko dokumen kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran penduduk adalah kegiatan pengadaan, pengelolaan, dan pelaporan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan kemudahan, Dukcapil melakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan
07-10-2025
Telah dilihat 115 orang
DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Dokumen Hasil Pengumpulan, Analisis, dan Diseminasi Data Pencatatan Sipil
Pengumpulan, analisis, dan diseminasi data pencatatan sipil adalah kegiatan yang dilakukan oleh Sub Koordinator Pelayanan Pencatatan Sipil. Catatan sipil adalah lembaga yang bertugas untuk mencatat peristiwa yang dialami oleh warga masyarakat, seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian. Tujuannya untuk mendapatkan data selengkap mungkin agar status warga masyarakat dapat diketahui.
07-10-2025
Telah dilihat 120 orang
DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Dokumen Hasil Pengelolaan dan PeLaporan Penggunaan Blangko Dokumen Kependudukan, Formulir, dan Buku untuk Pelayanan Pencatatan Sipil
Penggunaan blangko dokumen kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran penduduk adalah kegiatan pengadaan, pengelolaan, dan pelaporan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan kemudahan, Dukcapil melakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan
06-10-2025
Telah dilihat 117 orang
DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Dokumen Hasil Pengelolaan dan PeLaporan Penggunaan Blangko Dokumen Kependudukan, Formulir, dan Buku untuk Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Penggunaan blangko dokumen kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran penduduk adalah kegiatan pengadaan, pengelolaan, dan pelaporan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan kemudahan, Dukcapil melakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
06-10-2025
Telah dilihat 106 orang
DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan
Mengacu kepada Permendagri 96 Tahun 2019 Pasal 7 bahwa penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan. Dalam pasal 2 disebutkan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan meliputi : 1. Korban Bencana Alam 2. Korban kerusuhan Sosial 3. Orang terlantar 4. komunitas terpencil. Yang disebut dengan orang terlantar dalam permendagri 96 tahun 2019 adalah warga negara Indonesia yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial. Hal ini sudah sejalan dengan definisi dari kategori warga Negara penyandang disabilitas sesuai dengan UU No.8 Tahun 2016 pasal 1 bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
06-10-2025
Telah dilihat 187 orang
DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Dokumen hasil pencatatan, penata usahaan dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk
Pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk adalah rangkaian kegiatan dalam administrasi kependudukan
06-10-2025
Telah dilihat 101 orang
DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Dokumen Hasil Pencatatan, penatausahaan dan penerbitan Dokumen atas peLaporan Peristiwa Penting
Pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pelaporan peristiwa penting adalah proses pencatatan dan penerbitan dokumen yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait peristiwa penting yang dialami oleh warga masyarakat
06-10-2025
Telah dilihat 106 orang
DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Dokumen Hasil Pemanfaatan Data Kependudukan terkait Pencatatan Sipil
Pemanfaatan data kependudukan terkait pencatatan sipil adalah pemberian hak akses data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri kepada lembaga pengguna. Pemanfaatan data kependudukan ini dilakukan untuk: Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Perencanaan pembangunan, Alokasi anggaran, Pembangunan demokrasi, Penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
30-09-2025
Telah dilihat 116 orang
Satu Data Bandar Lampung
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandar Lampung
Selamat datang di situs resmi Portal Data Pemerintahan Kota Bandar Lampung.
Kontak Kami
Jl. Dr Susilo No.2 Bandar Lampung,
Kota Bandar Lampung
0721 456-7890
Mont-Sat : 8:00 - 16:00
2025 © Satu Data Bandar Lampung - Team Diskominfo