logo

1173 Datasets

Berhasil Ditampilkan

logo

DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Dokumen Kerja Sama dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Perguruan Tinggi

Bukti tertulis yang memuat kesepakatan antara pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan maupun perguruan tinggi dalam rangka pelaksanaan program, kegiatan, atau peningkatan kapasitas sesuai bidang masing-masing. Dokumen ini mencakup tujuan, ruang lingkup kerja sama, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, serta mekanisme pelaksanaan dan evaluasi. Dokumen tersebut berfungsi sebagai dasar hukum dan acuan koordinasi untuk mewujudkan sinergi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan bersama yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

07-10-2025

Telah dilihat 109 orang

Lihat Detail
logo

DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Dokumen Kependudukan selain Blangko KTP-El, Formulir, dan Buku terkait Pendaftaran Penduduk sesuai dengan Kebutuhan yang tersedia

Seluruh dokumen pendukung administrasi kependudukan yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk. Dokumen tersebut mencakup berbagai jenis surat keterangan, arsip data, dan berkas pendukung lainnya yang diperlukan dalam proses pencatatan, verifikasi, serta pembaruan data kependudukan. Ketersediaannya disesuaikan dengan kebutuhan operasional di lapangan guna menjamin kelancaran, ketertiban, dan akurasi dalam pelayanan administrasi kependudukan di tingkat daerah maupun pusat

07-10-2025

Telah dilihat 142 orang

Lihat Detail
logo

DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Dokumen Kependudukan selain Blangko KTP-El, Formulir, dan Buku terkait Pencatatan Sipil sesuai dengan Kebutuhan yang tersedia

Penggunaan blangko dokumen kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran penduduk adalah kegiatan pengadaan, pengelolaan, dan pelaporan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan kemudahan, Dukcapil melakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan

07-10-2025

Telah dilihat 115 orang

Lihat Detail
logo

DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Dokumen Hasil Pengumpulan, Analisis, dan Diseminasi Data Pencatatan Sipil

Pengumpulan, analisis, dan diseminasi data pencatatan sipil adalah kegiatan yang dilakukan oleh Sub Koordinator Pelayanan Pencatatan Sipil. Catatan sipil adalah lembaga yang bertugas untuk mencatat peristiwa yang dialami oleh warga masyarakat, seperti kelahiran, perkawinan, dan kematian. Tujuannya untuk mendapatkan data selengkap mungkin agar status warga masyarakat dapat diketahui.

07-10-2025

Telah dilihat 120 orang

Lihat Detail
logo

DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Dokumen Hasil Pengelolaan dan PeLaporan Penggunaan Blangko Dokumen Kependudukan, Formulir, dan Buku untuk Pelayanan Pencatatan Sipil

Penggunaan blangko dokumen kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran penduduk adalah kegiatan pengadaan, pengelolaan, dan pelaporan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan kemudahan, Dukcapil melakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan

06-10-2025

Telah dilihat 117 orang

Lihat Detail
logo

DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Dokumen Hasil Pengelolaan dan PeLaporan Penggunaan Blangko Dokumen Kependudukan, Formulir, dan Buku untuk Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Penggunaan blangko dokumen kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran penduduk adalah kegiatan pengadaan, pengelolaan, dan pelaporan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan kemudahan, Dukcapil melakukan penyesuaian jenis dan spesifikasi formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

06-10-2025

Telah dilihat 106 orang

Lihat Detail
logo

DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan

Mengacu kepada Permendagri 96 Tahun 2019 Pasal 7 bahwa penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan. Dalam pasal 2 disebutkan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan meliputi : 1. Korban Bencana Alam 2. Korban kerusuhan Sosial 3. Orang terlantar 4. komunitas terpencil. Yang disebut dengan orang terlantar dalam permendagri 96 tahun 2019 adalah warga negara Indonesia yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial. Hal ini sudah sejalan dengan definisi dari kategori warga Negara penyandang disabilitas sesuai dengan UU No.8 Tahun 2016 pasal 1 bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

06-10-2025

Telah dilihat 187 orang

Lihat Detail
logo

DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Dokumen hasil pencatatan, penata usahaan dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk

Pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pendaftaran penduduk adalah rangkaian kegiatan dalam administrasi kependudukan

06-10-2025

Telah dilihat 101 orang

Lihat Detail
logo

DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Dokumen Hasil Pencatatan, penatausahaan dan penerbitan Dokumen atas peLaporan Peristiwa Penting

Pencatatan, penatausahaan, dan penerbitan dokumen atas pelaporan peristiwa penting adalah proses pencatatan dan penerbitan dokumen yang dilakukan oleh pemerintah daerah terkait peristiwa penting yang dialami oleh warga masyarakat

06-10-2025

Telah dilihat 106 orang

Lihat Detail
logo

DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Dokumen Hasil Pemanfaatan Data Kependudukan terkait Pencatatan Sipil

Pemanfaatan data kependudukan terkait pencatatan sipil adalah pemberian hak akses data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri kepada lembaga pengguna. Pemanfaatan data kependudukan ini dilakukan untuk: Meningkatkan kualitas pelayanan publik, Perencanaan pembangunan, Alokasi anggaran, Pembangunan demokrasi, Penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

30-09-2025

Telah dilihat 116 orang

Lihat Detail

Satu Data Bandar Lampung

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandar Lampung

Selamat datang di situs resmi Portal Data Pemerintahan Kota Bandar Lampung.

Kontak Kami

Jl. Dr Susilo No.2 Bandar Lampung,
Kota Bandar Lampung

0721 456-7890

Mont-Sat : 8:00 - 16:00

Statistik Pengunjung Hari Ini

12

Statistik Total Pengunjung

2025 © Satu Data Bandar Lampung - Team Diskominfo