logo

Informasi Datasets

Dokumen Hasil Pendataan Penduduk Non Permanen dan Rentan Administrasi Kependudukan

DINAS PENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Data dibuat 06-10-2025

Deskripsi Datasets

Mengacu kepada Permendagri 96 Tahun 2019 Pasal 7 bahwa penduduk rentan administrasi kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan. Dalam pasal 2 disebutkan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk rentan Administrasi Kependudukan meliputi : 1. Korban Bencana Alam 2. Korban kerusuhan Sosial 3. Orang terlantar 4. komunitas terpencil. Yang disebut dengan orang terlantar dalam permendagri 96 tahun 2019 adalah warga negara Indonesia yang karena suatu sebab sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara wajar, baik rohani, jasmani maupun sosial. Hal ini sudah sejalan dengan definisi dari kategori warga Negara penyandang disabilitas sesuai dengan UU No.8 Tahun 2016 pasal 1 bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

logo

Penangung Jawab :

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Satu Data Bandar Lampung

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandar Lampung

Selamat datang di situs resmi Portal Data Pemerintahan Kota Bandar Lampung.

Kontak Kami

Jl. Dr Susilo No.2 Bandar Lampung,
Kota Bandar Lampung

0721 456-7890

Mont-Sat : 8:00 - 16:00

Statistik Pengunjung Hari Ini

323

Statistik Total Pengunjung

2025 © Satu Data Bandar Lampung - Team Diskominfo