Kelompok Kerja Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik;
Terbuka Biasa
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan terpadu perizinan berbasis elektronik adalah Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
TerbukaOPDDINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU 2023 - 2026 · 205x dilihat · 0 file
Terverifikasi
Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik;
Kelompok Kerja Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Dibuat 09 Sep 2025Update 16 Jun 2026Periode Tahunan
Deskripsi Dataset
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Pelayanan terpadu perizinan berbasis elektronik adalah Perizinan berbasis sistem secara elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.
Variabel Dataset
Kode DSSD
Merupakan kode unik variabel penyajian data.
Uraian DSSD
Merupakan uraian atau nama variabel penyajian data.
Kode Wilayah
Merupakan kode wilayah cakupan dataset.
Satuan
Merupakan satuan nilai dataset.
Tahun
Merupakan rentang waktu penyajian dataset.
Bagikan
Grafik Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik Per Tahun
-
2023
19808
2024
23000
2025
-
2026
1 baris data
No
Kode DSSD
Uraian DSSD
Kode Wilayah
Satuan
2023
2024
2025
2026
1
2.18.000016
Pelaku usaha yang menggunakan Pelayanan Terpadu Perizinan berbasis Elektronik